slide to unlock

Minggu, 02 Desember 2012

etika profesi(hak cipta)


Hak Cipta dan Hak Paten

Seperti yang kita ketahui hak cipta tertulis di setiap buku dan di setiap terbitan buku lainnya, dan banyak produk yang telah mempunyai simbol hak paten yang tertera di dalam kemasannya. Anda pasti telah mendengar tentang hak cipta dan hak paten ketika ada pertanyaan siapa yang mempunyai hak terhadap suatu karya atau produk tertentu. Pemerintah Amerika mempertahankan program hak cipta dan hak paten untuk menjamin setiap orang bisa mendapatkan keuntungan dari kreatifitas meraka. Tapi tentu saja, keuntungan finansial bukanlah satu-satunya alasan untuk memberikan hak cipta atau hak paten terhadap suatu ciptaan:
Program ini bermaksud memberikan hak secara hukum untuk pencipta mengendalikan kapan, dimana dan bagaimana ciptaanya di terbitkan atau dipakai --- Banyak sekali hasil karya yang dapat mempunyai hak cipta --- tetapi juga hampir tak berbentuk penuh dengan interpretasi yang subyektif dan hukum secara rinci.
Perlindungan terhadap kreatifitas secara luas adalah hak cipta. Sesuatu yang di hak ciptakan tidak boleh di reproduksi, diterbitkan atau di copy tanpa izin dari pemegang hak cipta. Menurut hukum di Amerika bahwa semua “pekerjaan asli dari suatu karangan” dalam bentuk yang nyata dilindungi selama umur penciptanya ditambah 50 tahun (perusahaan memegang hak cipta selama 75 tahun). Kreatifitas yang beragam termasuk dalam kriteria “pekerjaan asli dari suatu karangan”, tetapi kantor hak cipta Amerika mengelompokan bahan yang di hak ciptakan menjadi 8 kategori umum :
  1. Karya sastra
  2. Gambar, Grafik, dan seni pahat
  3. Seni Musik
  4. Rekaman Lagu
  5. Drama
  6. Pantomim dan Koreografer
  7. Film dan Audio Visual
  8. Karya Arsitektur
Anda tidak boleh menghak ciptakan terhadap pekerjaan yang tidak berbentuk. Sebagai contoh Menari, harus mempunyai koreografi yang ditulis sebelum hal itu dilindungi oleh hak cipta. Anda juga tidak dapat mendapatkan hak cipta nama-nama umum (buku telepon, Agenda dll). Gagasan tidak dilindungi oleh hak cipta; hanya suatu presentasi yang tertentu dari suatu gagasan dapat di hak ciptakan.
Sisi baik dari perlindungan hak cipta adalah sesuatu yang otomatis. Apabila anda menciptakan suatu karya yang asli di Amerika, seketika itu juga akan di hak ciptakan, tanpa harus melakukan apapun kecuali memberikannya dalam bentuk yang nyata. Di sisi lain, anda dapat mengambil beberapa tindakan extra untuk membuat hak cipta “lebih kuat”. Hal pertama yang dapat dilakukan dengan secara sederhana, membuat pengumuman tentang hak cipta terhadap ciptaan anda. Hak cipta mengandung 3 element dasar :
  1. Kata “hak cipta” dengan singkatan “Corp.,” dengan simbol “ © “.
  2. Tahun penerbitan yang pertama.
  3. Nama pemegang hak cipta
Ini menanyakan tentang tanggal jawaban, contoh© adalah , bagaimana metode bekerjanya, 2000.
Dengan biaya yang sedikit anda juga bisa mendaftarkan material yang di hak ciptakan dengan kantor hak cipta di Amerika. Ini semua telah membuktikan, bahwa anda pencipta pekerjaan yang asli, memberikan anda simbol footing yang lebih bagus di setiap hak cipta. Untuk registrasi dan informasi yang lebih jelas, anda bisa langsung cek situs “U.S. Copyright Office” di internet.
Hak paten agak berbeda dengan hak cipta, tetapi anda dapat menganggap hak cipta sebagai suatu penemuan (lihat halaman ini untuk menemukan apa yang menjadi bahan terhadap suatu penemuan). Semua hak paten sebenarnya memberikan si pemegang suatu hak agar pihak lain tidak memproduksi hasil karyanya, menjualnya, atau mempergunakan penemuannya. Tidak seperti hak cipta, hak paten melindungi gagasan atau rancangan si pencipta hanya dari semua bentuk yang nyata dari penemuan tersebut, dengan demikian menghak patenkan sesuatu adalah lebih sulit dari pada menghakciptakan sesuatu.
Menghak patenkan sesuatu yang anda telah ciptakan (apakah itu sesuatu produk/sesuatu semacam proses), anda harus menunjukan bahwa penemuan anda adalah hasil karya yang sangat penting. --- sesuatu yang cukup unik untuk membedakannya dari penemuan-penemuan yang ada dan cukup inovatif yang tidak akan terlihat jelas dibanding yang lain.
Hak paten memberikan perlindungan selam 20 tahun, sesudah itu penemuan itu akan menjadi milik publik atau umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

|| | Copyright 2012 By : Yogi Rochmatulloh | Created By : Binkbenks ||